Rocky Gerung bakal duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan. Hal tersebut dipastikan berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Di sana tertera gugatan David Tobing tertanggal 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dan teregistrasi dengan nomor perkara:712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Disebutkan dalam laman yang dimuat pada Minggu (6/8/2023) tersebut bahwa agenda sidang pertama bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang dihubungi awak media membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut. Ia sendiri akan menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sebagai hakim anggota yang menemaninya adalah Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Dalil yang digunakan oleh David menyampaikan gugatannya adalah rasa terhina dengan hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden RI Joko Widodo.
menurut David, hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari WNI mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku WNI.
Hinaan Rocky Gerung merusak harkat martabat kepala negara, sekaligus seluruh bangsa Indonesia. Tindakan Rocky mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” terang David.
Gugatan terhadap Rocky Gerung bermula dari celotehan Rocky Gerung yang di dalamnya ada kata hinaan, yaitu bajingan tolol yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo tidak bergeming dengan hinaan ini. Namun tidak demikian dengan para relawan Jokowi. Mereka melakukan konsolidasi, maju dan mengajukan gugatan hukum ke pihak berwaijib, baik di ibukota maupun di daerah-daerah.