Berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negri sipil, Jokowi baru saja meneken PP No 94 Tahun 2021. Dengan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka ASN atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat, yaitu diberhentikan.
Dijelaskan pada pasal 11 sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk di dalamnya jika ASN/PNS bolos kerja. Pada ayat 2 huruf d pasal 11 dalam PP tersebut dijelaskan tentang hukuman tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat yang akan dihadapi oleh ASN adalah pemberhentian dari pekerjaannya.
Disebutkan dalam ayat tersebut di atas, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Penurunan jabatan juga bisa dikenakan bila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah apabila tidak masuk kerja secara kumulatif selama 21 -24 hari kerja dalam 1 tahun. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari dalam setahun, akan terancam pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.(iwid)