Informasi seputar besaran gaji pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlaku seumur hidup tengah mendapat sorotan dari warganet.
Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menganggap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan beban sebesar Rp2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menkeu ingin skema pensiunan PNS segera diubah.
Menanggapi hal tersebut, Irwan 13 aktivis DPN Barikade 98 membandingkan pensiunan PNS dengan pensiunan anggota DPR. Ia menilai, pensiunan DPR seumur hidup lebih menjadi beban dibandingkan dengan pensiunan PNS.
Pensiunan DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 berhak mendapatkan 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Itu berarti anggota DPR merangkap ketua, jika pensiun akan mendapatkan gaji Rp3.020.000/bulan. Sedangkan anggota DPR merangkap wakil ketua menerima Rp2.770.000/bulan, dan anggota DPR menerima Rp2.520.000/bulan.
Bandingkan dengan pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2019, yaitu PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900, PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Untuk PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800, dan untuk PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. Jika dibandingkan dengan pensiunan DPR tentu saja sangat jauh berbeda.
Sementara di sisi lain, negara sedang berjuang keras agar tidak terdampak resesi dan menahan laju inflasi, salah satunya dengan kebijakan yang tidak populis seperti mencabut subsidi BBM.
“Ketidakpekaan dan rasa empati ini tidak dimiliki oleh wakil rakyat yang terhormat. Sungguh ironis kondisi saat ini dengan keprihatinan dan keuangan beban negara,” ungkap Irwan.
Ketentuan gaji pensiunan DPR memang diatur dalam UU No.12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, uang pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Hal yang mendasar pemberian uang pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Kemudian dalam pasal 17 disebutkan, apabila penerima pensiun anggota DPR meninggal dunia, maka uang pensiun tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Besaran uang pensiun pokok anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi, membandingkan gaji pensiunan DPR dengan pensiunan PNS tentu saja tidak bijak. Oleh karena itu perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh dalam skema pensiun DPR dan PNS, agar tercipta prinsip keadilan dan proporsional.
Irwan 13
Aktivis DPN Barikade 98