Presiden RI Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerimaan negara berpotensi kurang jika terjadi korupsi dalam sebuah transaksi bisnis. Maka harus ada mekanisme yang bisa mengawasi transaksi agar tidak merugikan negara.

“Instruksi Bapak Presiden Jokowi bahwa kesempatan dan peluang untuk terjadinya korupsi di dalam transaksi yang dapat mengurangi penerimaan negara harus dihapuskan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sehingga dibutuhkan platform digital yang bisa digunakan untuk bertransaksi sekaligus mempersempit dan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak baik. Agar tidak ada lagi praktik korupsi atau kompromi terhadap integritas.

Dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan kata dia, terus melakukan transformasi digital. Pihaknya terus melakukan berbagai investasi di bidang infrastruktur dan pembangunan sistem serta perubahan bisnis proses.

Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pihaknya mengeluarkan terobosan berupa core tax, e-filing, e-payment untuk membantu agar wajib pajak mudah dalam melakukan pembayaran wajib pajaknya. “Ini tadi yang disebut kepastian dan kemudahan serta keadilan,” kata dia.

DJP baru saja selesai dengan program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari hasil program tersebut didapat sejumlah data ara wajib pajak yang akan dilihat dan dianalisa dengan sistem digital. Tujuannya untuk terus meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak secara adil.

“Ini yang sering dikatakan bahwa mereka memang memiliki kemampuan ekonomi apalagi yang sedang menikmati boom komoditas mereka harus membayar kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi,” kata dia.

Namun bagi mereka yang tidak mampu membayar pajak yang miskin, tidak mendapatkan pendapatan justru akan diberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat. Sehingga dalam hal ini Pajak dan PNBP menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kementerian Keuangan juga membangun Lembaga National Single Window (LNSW). Ini merupakan unit organisasi Kemenkeu yang mengelola integrasi data ekspor dan impor komoditas dalam menyediakan data yang akurat. Tak lupa disertai dengan mekanisme pengawasan yang berbasiskan pada risiko.

Selain itu, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sedang membangun sistem digital. Dengan mengintegrasikan Krisna dan Sakti lahirlah sistem pembangunan daerah SIPD dengan sistem informasi keuangan daerah atau SIKD.

“Sekali lagi sistem ini adalah sistem berbasis digital secara elektronik agar siklus penganggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan konsisten dan tentu bisa menghindarkan pemborosan maupun kompromi terhadap integritas,” pungkasnya.

Sumber : merdeka.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here