Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perpres itu mengatur tugas KNKT untuk melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
Perpres Nomor 102 tentang KNKT itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (19/7/2022). Perpres ini mencabut perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT.
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa KNKT merupakan lembaga nonstruktural. KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. KNKT dipimpin oleh seorang ketua.
Adapun fungsi KNKT dijelaskan di Pasal 4, sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain
b. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab kecelakaan transportasi
c. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi
d. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi
d. Pelaksanaan evaluasi pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
f. Penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi
Susunan keanggotaan KNKT dijelaskan di Pasal 5 Perpres. KNKT terdiri atas 1 orang Ketua KNKT yang merangkap anggota KNKT, 1 orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT, dan 4 orang anggota KNKT.
Pasal 6
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT
(2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT
(3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT
Sementara itu, Pasal 7 menjelaskan mengenai anggota KNKT bertindak sebagai investigator dalam investigasi kecelakaan. Berikut ketentuannya:
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi
Sumber: detik.com