Ilustrasi balap mobil listrik Formula E. [AFP/Andreas Solaro]

Hukum dibuat dengan tujuan memberi keadilan bagi semua pihak. Yang salah dinyatakan salah, yang benar dinyatakan benar, menurut hukum atau undang-undang yang berlaku. Artinya, semua orang sama dihadapan hukum.

Menurut logika argumentasi Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Anies terbukti bersalah dalam kasus Formula-E. Prof Romli yakin Anies telah melakukan tindak pidana. Pertama, sudah ada perbuatan (actus reus) melawan hukum, dan kedua sudah ada niat jahat (mens rea).

Kronologis yang disampaikan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika dicermati dan diteliti memang terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita setelah meneliti kronologis penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

“Dari situ saya baca, kalau dibaca sih kelihatannya tidak ada apa-apa memang. Tapi kalau didalami makin kelihatan ada unsur (dugaan pidana),” kata Prof Romli saat menjadi narasumber diskusi bertajuk “Formula E; Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana” yang diselenggarakan virtual, Kamis (13/10).

“Lama-lama kelihatan, kesalahan-kesalahannya, udah makanya saya bilang sudah ada unsur, mens rea lah,” tegas dia.

Romli mengatakan, sudah jadi kebiasaan dan seolah telah menjadi pakem bahwa pejabat publik ketika kebijakannya salah lalu menyalahkan anak buah.

“Itu biasa. Sudah menjadi pakem. Makanya dikatakan, dikuasakan, atas nama. Itu udah biasa. Tapi diminta bertanggung jawab dia gak mau, gitu,” katanya.

Pakar hukum ini mengatakan, kalau dirinya juga melihat adanya kejanggalan dalam laporan Inspektorat Pemda DKI yang berbeda dengan kronologis yang dibuat oleh KPK berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

“Banyak yang gak masuk,” ungkap dia.

Di dalam hukum, Romli menyatakan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasari dengan fakta. Bukan opini atau katanya-katanya alias testomonium de auditum.

“Dan saya yakin yang di luar ini banyak yang tidak tahu faktanya,” demikian Romli.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, ajang Formula E berpotensi masuk ranah pidana terutama karena ada unsur tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut dia, ajang Formula E diselenggarakan tanpa dasar hukum sah alias bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kata dia, persiapan penyelenggaraan Formula E tidak transparan dan tidak akuntabel karena dilaksanakan secara diam-diam dan kegiatan Formula E tidak dianggarkan RAPBD Tahun 2019.

“Memenuhi perbuatan hukum kalau dia pejabat pengguna wewenang,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema ‘Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana’ pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker. Sementara itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menjadi narasumber.

Dia menjelaskan, dana penyelenggaraan dari pinjaman Bank DKI (BUMD) tanpa prosedur pertanggungjawaban keuangan negara.

“Commitment fee non-negotiable, sehingga bersifat legally binding berdasarkan kontrak FEO office dengan Kadispora dan PT Jakpro yang bersifat B to G, hal ini melanggar instruksi Kemendagri agar B to B,” katanya.

Lanjut Romli, tidak jelasnya pertanggungjawaban keuangan atas dana yang sudah dikeluarkan dan dana yang masih tersisa. Pemasukan dana ke kas DKI Jakarta dari hasil penyelenggaraan Formula E tidak jelas dan belum disetujui DPRD.

“Pejabat tau tidak ada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kenapa dilanggar? Bukan keadaan darurat, skala prioritas mengetahui ya menghendaki. Malah memaksakan kehendak,” ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan, ajang Formula E sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Gubernur sebagai penyelenggara negara dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan termasuk penyalahgunaan wewenang berdasarkan pasal 17 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Perbuatan melawan hukum ditambah kerugian negara sama dengan tipikor. Penyelenggaraan Formula E dilaksanakan tanpa dasar kewenangan yang sah atau bertentangan dengan UU,” katanya.

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here