Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, kembali menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara BP2MI dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam suksesi pencegahan pemberangkatan dan penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam segmen wawancara yang digelar stasiun Televisi Metro TV, membahas mengenai pencegahan pemberangkatan 212 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja, pada Selasa, (23/8/2022), malam.
“Dalam pencegahan pemberangkatan tanggal 12 agustus 2022 di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, BP2MI mendapatkan informasi terkait para CPMI yang akan diterbangkan dengan rute Kualanamu-Sihanouk ville Kamboja dengan pesawat charter Lion Air JT5385 oleh PT. Mitra Elang Berjaya. BP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Bareskrim Polri serta Dinas Ketenagakerjaan, Imigrasi dan Dinas Sosial Sumut untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kemudian bersurat kepada Kemenhub untuk menunda penerbangan pesawat tersebut,” ungkap Benny.
Benny melanjutkan, proses hukum lantas dilakukan kepada para aktor yang disinyalir sebagai pelaku pemberangkatan dan penempatan illegal para PMI menuju Sihanoukville, Kamboja.
“Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian Polda Sumut telah ditahan 3 (tiga) orang tersangka yakni atas nama Gerry, Cahyadi, dan Daud Indra alias Aboy. Para CPMI sebelumnya direkrut melalui media online untuk dipekerjakan di bidang Networking, IT consultant, dan Fiber Optic Solution, dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan yang ringan serta sarana dan prasarana di negara penempatan yang dipenuhi,” tambah Benny.
Pencegahan pemberangkatan ini, lanjut Benny, menambah jumlah daftar CPMI dan PMI yang menjadi korban dugaan trafficking dalam kasus scamming online dengan negara tujuan Kamboja.
“Sebelumnya, BP2MI Bersama gabungan Kementerian Lembaga telah menjemput 4 (empat) gelombang kepulangan CPMI korban trafficking dari Kamboja. Gelombang satu pada 5 agustus 2022 berjumlah 12 orang; gelombang dua pada 6 Agustus 2022 berjumlah 13 orang; gelombang tiga pada 8 Agustus 2022 berjumlah 14 orang dan; gelombang empat pada 22 Agustus 2022 berjumlah 202 orang, sehingga total CPMI yang telah berhasil diselamatkan negara dalam kasus Scamming online ke negara Kamboja berjumlah 241 orang,” kata Benny.
Benny mengungkapkan, temuan ini kembali membuktikan pandangannya bahwa Indonesia tengah berada pada situasi darurat penempatan Ilegal PMI yang dikendalikan oleh sindikat dan mafia penempatan.
“Naif bagi negara yang besar seperti Indonesia harus kalah berhadapan dengan para sindikat dan mafia ini. Negara harus hadir untuk mencegah munculnya pandangan bahwa para sindikat ini mampu mengendalikan Indonesia dengan uang yang mereka punya. Dan terbukti dengan kemauan politik yang kuat dan didukung sinergitas dan kolaborasi lintas Lembaga untuk kepentingan merah putih, pencegahan bisa dilakukan,” tegasnya.
Benny mengungkapkan, Indonesia memiliki regulasi yang kuat yakni Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang, dimana BP2MI menjadi salah satu institusi di dalamnya.
“Perpres 22 Tahun 2021 mengikat 27 Kementerian dan Lembaga, sehingga keliru dan salah jika kemudian terjadi kasus penempatan illegal seolah-olah menjadi tanggung jawab tunggal BP2MI. BP2MI menjadi instrumen dari orkestrasi besar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan orang. Sehingga kolaborasi, kemauan politik dan komitmen lintas Lembaga yang kuat pada kepentingan nasional sangat dibutuhkan untuk pelaksanaanya,” uja Benny menutup.**
sumber: bp2mi.go.id