Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang juga Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani menerima audiensi secara virtual dari Tim Advokat Christian Sumakud, di Command Center BP2MI Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Audiensi tersebut bertujuan untuk koordinasi antara BP2MI dengan Tim Advokat Christian Sumakud sebagai kuasa hukum dari 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Utara (Sulut), yang merasa tertipu atas penempatan yang dilakukan oleh oknum S yang mengaku sebagai perekrut dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Al Zubara Manpower Indonesia.
Secara Kronologis, pada 19 Mei 2022, 29 CPMI melapor ke Disnakertrans Sulut atas tindakan yang dianggap penipuan, terkait penempatan menuju United Kingdom (UK) atau Inggris. Pada waktu yang berdekatan, oknum (S) memberangkatkan 9 CPMI ke Azerbaijan, diduga untuk menarik kepercayaan para CPMI, bahwa melalui kepengurusannya CPMI berhasil berangkat.
Dari 9 CPMI yang diberangkatkan menuju Azerbaijan, 2 CPMI telah kembali ke Tanah Air dengan biaya pribadi, serta 7 CPMI masih terlantar di Azerbaijan meminta bantuan untuk dipulangkan. Sedangkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Azerbaijan tidak mempunyai dukungan anggaran terkait pemulangan 7 PMI.
Benny Rhamdani berdiskusi dengan Tim Advokat Christian Sumakud, Yeremia Paat, dan Yeremia Tangkere, menginstruksikan bagi Tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Manado, didukung oleh Tim dari BP3MI Jakarta untuk mengusut kasus ini dengan tuntas.
“Jangan sampai yang kita kejar hanya oknum pelaksana level bawah. Orang dibalik penempatan ilegal tersebut juga harus ditangkap dan dipenjara. Saya yakin tindakan penempatan ini berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan jika kita bisa menangkap si mastermind, berarti kita akan masuk sejarah sebagai lembaga pemerintah yang tidak tunduk kepada mastermind yang punya uang dan kuasa yang besar,” tegas Benny.
Kepala BP3MI Jakarta, Kombes Pol. Erwin Rachmat memaparkan hasil penyelidikan PT Al Zubara Manpower Indonesia. Didukung oleh BP3MI Manado, Erwin memaparkan alat bukti berupa bukti bayar 29 CPMI kepada bendahara PT Al Zubara, surat tugas, dan bukti-bukti pendukung.
“PT Alzubara Manpower Indonesia mengklarifikasi bahwa, akan melaporkan oknum (S) ke Kepolisian, karena tindakannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan. Menurut perusahaan, seluruh tindakan Supriyanto adalah murni atas keputusan pribadi, atau diluar kewenangan perusahaan,” ujar Erwin.
Kepala BP3MI Sulut, Hendra Toku Makalalag menyatakan, bahwa pada Mei 2022, pihak BP3MI telah memfasilitasi mediasi antara 29 CPMI dengan bendahara PT Al Zubara, walaupun belum bertemu titik tengahnya. Hendra juga telah berkoordinasi Disnaker setempat, serta Polsek Urban Wenang, Sulut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Sikat Sindikat BP2MI Kawasan Eropa dan Timur Tengah, serta mengunjungi kantor cabang PT Al Zubara cabang Manado yang ternyata belum beroperasi. Proses laporan Polisi yang dibuat oleh 29 CPMI telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polsek Urban Wenang pada tanggal 26 Agustus 2022,” papar Hendra.
Benny menyoroti serius tentang hal ini, karena juga ada beberapa CPMI asal Sulut yang meminta tolong secara pribadi melalui komunikasi jalur pribadinya.
“Jangan sampai publik menilai bahwa Kepala BP2MI dari Sulut, sehingga ada toleransi terhadap kejahatan semacam ini di Sulut. Usut sampai tuntas! Lebih baik negara bubar daripada harus tunduk kepada sindikat perdagangan orang,” pungkas Benny.
Sumber : bp2mi.go.id