Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Purn. Moeldoko menyampaikan apresiasinya kepada BP2MI atas upaya Pelindungan PMI yang telah dilaksanakan dengan memberikan beberapa catatan dan masukan. Hal itu disampaikannya saat acara pertemuan strategis bersama guna membahas Rencana Penyesuaian Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/1/2023).
“Kami apresiasi Bapak Benny dan Jajaran BP2MI, sesuai amanat Presiden untuk melakukan pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, hingga terbit Peraturan Badan yang menjadi turunan atas Pasal 30 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 (PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan). Namun, dari sudut pandang KSP, perlu dilakukan pemilahan antara Pembiayaan Penempatan dan Pra Penempatan, meminimalkan beban biaya yang harus dikeluarkan Calon PMI, biaya mana saja yang ditanggung pemberi kerja, serta biaya komponen Pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, namun juga Pemerintah Pusat serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat”, ujar Moeldoko.
Lebih jauh, Moeldoko juga menyoroti terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peran penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang menurutnya masih jauh dari optimal. Moeldoko mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk dapat menambah kuota pelatihan dan sertifikasi yang dialokasikan kepada Calon PMI.
“Tidak semua pemerintah Daerah memiliki kepedulian kepada situasi ini (CPMI), atau menganggarkan Pelatihan bagi para CPMI. Maka kita telah buatkan memo kepada Presiden agar menganggarkan sejumlah anggaran kepada Pemda untuk melakukan pelatihan kepada CPMI. Kita berharap ini dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan”, ungkapnya. (wied)