Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah ujung tombak perekonomian negara. KUR diberikan kepada usahawan mikro untuk membantu perekonomian pengusaha kecil serta mendongkrak perekonomian rakyat kecil dengan bunga 6%. KUR tersebut diberikan oleh pemerintah dan disalurkan melalui lembaga keuangan atau Bank BUMN kepada para pengusaha warung sembako, pedagang kelontong, warung makan, bengkel dan lain sebagainya. Adanya dana KUR itu dirasa sangat membantu para pelaku UMKM. Peyaluran KUR juga mencerminkan perwujudan Pancasila sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya negara sudah peduli terhadap rakyat dengan mendorong perekonomian untuk para pengusaha kecil.
Saat ini dimasa pandemi covid 19, banyak pengusaha kecil membutuhkan kredit usaha rakyat untuk penambahan modal usaha akibat dampak covid 19 dan sepinya para pembeli di masa pandemi. Untuk mendongkrak perekonomian rakyat kecil, pemerintah hadir untuk membantu dan menyalurkan kredit usaha kecil melalui lembaga keuangan atau Bank BUMN. Dengan adanya penyaluran KUR dapat mendongkrak perekonomian rakyat kecil sehingga usaha mereka dapat berjalan lagi. Usaha yang semula berjalan dengan lancar tiba-tiba terkena dampak covid 19. Akibatnya, banyak pengusaha yang gulung tikar atau mengalami penurunan omzet lebih dari 50 persen.
Selain itu juga dalam menyalurkan KUR harus sesuai dengan apa yang para pengusaha kecil butuhkan. Jangan sampai dalam menyalurkan KUR ini salah menyalurkannya. Bukan untuk para pengusaha kecil yang membutuhkan malah untuk oknum-oknum yang lain. Kendala di lapangan yang dihadapi dalam menyalurkan KUR adalah:
- Masih ada pejabat bank yang tidak mensupport dalam menyalurkan KUR ke masyarakat kecil atau pengusaha kecil.
- Masyarakat atau pedagang masih ragu dalam mengambil fasilitas pembiayaan KUR di bank. Mereka khawatir usahanya sepi dan tidak dapat membayar angsuran.
- Untuk klaim asuransi, apabila nasabah tersebut meninggal atau ada gangguan usaha, klaimnya lama dan tidak bisa diklaim.
Sebagai sebuah kesimpulan
- Menurut Arif Permadi ( Ketua Ikatan Banker Pancasila) pemerintah sudah peduli terhadap pengusaha kecil yang terkena dampak dari covid 19 dalam menyalurkan KUR untuk mendongkrak kembali perekonomian rakyat kecil, sehingga meminimalisir tingkat kemiskinan. Namun pemerintah harus bersikap tegas apabila ada lembaga keuangan yang tidak sejalan dengan pemerintah dalam menyalurkan KUR.
- Menurut Ruscain yang juga aktivis 98 ( Ketua Inklusi keuangan dan perbankan barikade 98) tantangan dalam penyaluran KUR yang belum optimal adalah adanya beberapa oknum dari usaha mikro tertentu yang menyalahgunakannya, seperti misalnya dana KUR dengan modus seperti usaha yg fiktif, penggunaan dana KUR yg side streaming dan sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan dana KUR dari beberapa penyalur perbankan karena perlu adanya jaminan sebagai moral obligation. Padahal usaha mikro tersebut banyak yg tidak memiliki jaminan. Oleh karena itu perlu adanya solusi terhadap permasalahan di atas.
- perketat pengendalian risiko usaha mikro yg jelas keberadaannya
- Perlu adanya kebijakan yg memudahkan para usaha mikro mendapatkan KUR tanpa perlu mewajibkan jaminan yg dijadikan moral obligation dari bank penyalur
- Monitoring pengembalian angsuran KUR yang ketat; bisa dilakukan harian, mingguan bahkan bulanan oleh bank penyalur.
Arif Permadi
Ketua Ikatan Banker Pancasila