Saiful Huda Ems

Pertempuran antara ideologi negara Republik Indonesia (Pancasila) versus ideologi ekstrem kanan (Wahabi Takfiri) yang mengusung jargon Khilafah Islamiyah maupun NKRI Bersyariah terus menerus terjadi di berbagai daerah.

Bahkan kian hari kian nampak sengit meskipun beberapa ormas pengusungnya sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Namun ajaran-ajaran ekstrim yang anti kemajemukan agama, budaya dan tradisi, bahkan yang kadang berkembang menjadi anti ras ini, makin tumbuh pesat di negeri ini.

BNPT beberapa waktu lalu telah menyebut, bahwa ada 33 juta rakyat Indonesia yang sudah terpapar faham-faham radikal ini.

Olehnya meski tanpa ada yang menginstrusikannya, sebagian rakyat Indonesia yang sejak lama sudah melek politik dan sadar akan bahayanya benih-benih radikalisme ini, bertahun-tahun telah bergerak dengan caranya sendiri-sendiri.

Ada yang tak henti-hentinya berusaha melakukan pencerahan melalui penulisan opini via medsos, melalui diskusi demi diskusi hingga ada yang melakukan Seminar Nasional dan Deklarasi seperti yang kami lakukan di Bandung pada 27 Juli 2022.

Yang menjadi pertanyaan kami kemudian, di mana peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)? Masihkah badan ini berfungsi?

BPIP ini merupakan badan yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada 28 Februari 2018. Dasar hukumnya Peraturan Presiden No 7 Tahun 2018.

Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, dan lain sebagainya.

Mencermati absennya BPIP dalam berbagai kemelut pertarungan ideologi yang berkembang dahsyat di negeri ini, yang menguras air mata dan darah anak-anak bangsa selama beberapa tahun belakangan ini, kami sangat menyayangkan sekali absennya BPIP ini.

Demikian pula dengan RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah pada DPR RI semenjak Juli 2020, dan yang terus menerus mengalami penundaan dalam pengesahannya, juga tak kalah mengenaskannya.

Dan, yang lebih tragis dan mengenaskannya lagi, bagaimana mungkin, RUU BPIP yang katanya ingin mendapatkan respon dari masyarakat sebelum disahkan, sudah dua tahun lebih draftnya saja tidak pernah disosialisasikan kemanapun?

Seriuskah pemerintah bersama BPIP melakukan pembinaan ideologi Pancasila? Seriuskah pemerintah bersama BPIP mau membela dan melindungi rakyat yang setia dengan Pancasila terhadap ancaman besar gerombolan radikalis yang telah tersebar luas di negeri ini?!

Terus terang kami ragu, karena jangankan mau membela dan melindungi, bahkan mau mengapresiasi kami, orang-orang yang berani menanggung risiko besar untuk menyelamatkan ideologi negara saja BPIP tidak bersedia mengapresiasi.

Bahkan mereka tidak mau hadir pada Seminar Nasional dan Deklarasi Bandung, dengan tema “Mendorong Disahkannya RUU BPIP Menjadi UU sebagai Payung Hukum untuk Melawan Radikalisme dan Intoleransi”.

Saiful Huda Ems (SHE)
Ketua Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) dan Ketua Panitia Seminar Nasional dan Deklarasi Bandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here