Ketua Barikade 98 Jawa Barat ,Budi Hermansyah

Publik benar benar dihebohkan dengan kegiatan Walikota Bandung, Yana Mulyana yang tanpa beban sama sekali, hadir saat peresmian Gedung Dakwah ANNAS. Padahal keberadaan organisasi tersebut sangat kontroversial, mulai dari sepak terjangnya yang intoleran terhadap kelompok lain, dari namanya juga jelas Anti Syi’ah, serta keberadaan organisasi tersebut, yang sempat ramai diberitakan telah dibubarkan pemerintah beberapa tahun yang lalu.

Perlu Pak Wali ketahui, madhab Syi’ah yang merupakan salah satu madhab dalam lslam, keberadaannya legal di NKRI ini, sama seperti pemeluk keyakinan dan agama lainnya, mendapat perlindungan dari konsitusi UUD 1945, serta mendapatkan perlakuan yang sama dari negara untuk bersyerikat, membentuk organisasi yang di SK kan oleh Kementrian Hukum dam HAM. Jadi dengan keberadaannya tersebut, tidak layak ada kelompok masyarakat lain yang merasa anti bahkan memusi, karena negara pun tidak memusuhi dan melarangnya.

Jadi Pak Wali, kehadiran Anda dalam acara peresmian Gedung ANNAS sebagai kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan melindungi semua warga Kota Bandung dari segala bentuk diskriminasi dan intoleran, Anda malah sebaliknya, hadir di acara organisasi yang selama ini dikenal publik diskriminatif, intoleran, dan penyebar kebencian terhadap komunitas lain. Apakah Anda lupa saat diambil sumpah jabatan menjadi walikota? Pasti Anda bersumpah akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan apakah Anda tidak tahu atau tidak memahami isi dari keduanya tersebut, sehingga Anda tanpa merasa berdosa sama sekali hadir di tempat itu.

Terakhir pak Wali, saya hanya ingin bertanya, apakah Anda seorang nasionalis, yang berpegang teguh kepada 4 Konsensus Kebangsaan kita, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal lka? Ko bisa-bisanya ya, sebagai walikota hadir di acara peresmian gedung ANNAS?

Terbukti, kekeliruan Anda hadir di acara peresmian gedung ANNAS tersebut, mendapat tantangan dan protes keras dari berbagai kalangan, mulai dari komponen masyarakat tingkat kecamatan, Kota Bandung, bahkan sampai lembaga kajian nasional seperti Stara lnstitute pun membuat rilis yang menyatakan Anda tidak mengindahkan dua prinsip hukum dalam bernegara, yaitu UUD 1945 dan UU Keormasan. Terakhir dari Kementrian Agama pun sama, membuat komentar yang tidak membenarkan tindakan Anda tersebut.

Budi Hermansyah,
Ketua DPW Barikade 98 Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here