Gedung KPK (ilustrasi) Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis

Nyali Besar KPK sedang diuji dalam menangani dugaan korupsi kasus Formula E. KPK harus professional dalam bertugas tidak perlu ragu ketika membongkar semua peristiwa hukum  yang terjadi tidak boeh terpengaruh oleh situasi apapun dan tekanan dari manapun.

Kasus Formula E mendapat sorotan publik tidak terkecuali dari pengamat kebijakan publik salah satunya dari Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus mengatakan, sejumlah kasus dugaan korupsi diperhadapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satunya yaitu dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta. 

Karenanya, kata Petrus, Anies Baswedan harus diminta tetap waspada menyikapi sorotan publik atas dugaan korupsi dimaksud yang kasusnya telah dilaporkan ke KPK dan Bareskrim.

“Anies Baswedan harus siap menghadapi pemeriksaan di KPK. Sementara status pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan dan sebentar lagi akan dinaikan ke tahapan penyidikan jika syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi,” ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/6/2022). 

Menurutnya, satu hal yang harus dicatat, yakni sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah Kepala Pemerintahan Daerah diserahi tugas dan wewenang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk mengelola, mengawasi, merencakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan APBD nya itu melalui Perda APBD Pemda DKI.

“Sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam perencanaan dan pengawasan, maka pejabat siapapun di Pemda DKI Jakarta yang melakukan tindak pidana korupsi, maka suka tidak suka, mau tidak mau, Anies Baswedan tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan secara politik,” ungkap Petrus. 

“Secara pidana Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti-bukti yang cukup menurut hukum. Dan secara politik Anies Baswedan akan menghadapi proses pemeriksaan di DPRD melalui mekanisme Hak Angket/Hak Interpelasi menuju pemakzulan karena menyangkut kebijakannya yang merugikan kepentingan umum di DKI Jakarta,” pungkasnya. 

Tanggapan kasus Formula E tersebut juga menjadi perhatian Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif Jakarta (LKSP) Andre Vincent Wenas menegaskan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Formula E perlu keberanian ekstra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk membongkar tuntas perlu keberanian ekstra dari KPK, itu kalau KPK masih mengklaim dirinya independen,” ujar Andre dalam keterangannya pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Menurut Andre, upaya dan langkah KPK untuk membongkar kasus Formula-E memiliki konsekuensi yakni turut mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak di dalamnya. “Ke depan, parlemen Jakarta perlu ‘cuci darah’, harus diganti dengan darah baru,” kata Andre.

Andre menyatakan bahwa kasus Formula-E merupakan kasus sederhana, namun dia menduga hanya lantaran adanya keterlibatan banyak pihak berpengaruh yang terlibat dari awalnya sehingga terasa keras sekali upaya menutupi serta mengaburkannya.

“Jadi semua fraksi (partai politik) yang terlibat dalam persetujuan itu mestinya ikut bertanggungjawab. Ini indikasi korupsi berjamaah oleh eksekutif dan legislatif! Ini konspirasi, itu tak bisa dipungkiri,” ujarnya.

“Maka sejak itulah ‘proyek Formula-E’ yang dicurigai sebagai ‘proyek bancakan berjamaah’ itu dihalang-halangi dan dipersulit upaya pengungkapannya. Ini jelas konspirasi bancakan anggaran,” tambahnya.

Dengan Lengsernya Anies, KPK Harusnya Bisa Tingkatkan Kasus Formula E ke Penyidikan

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada tanggal 16 Oktober 2022 seharusnya lebih mempermudah KPK melakukan pendalaman atas kasus Formula E.

“Seharusnya KPK bisa segera menentukan status kasus Formula E apakah layak ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kata dia, lamanya penanganan kasus Formula E oleh KPK dan belum ada keputusan membuat lembaga anti rasuah tersebut semakin kehilangan kepercayaan masyarakat, apalagi ada upaya penggiringan opini dari sekelompok orang bahwa penanganan kasus Formula E tidak murni persoalan hukum.

“Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang akan meneruskan kepemimpinan Anies Baswedan akan menerima limpahan tugas berat dan tanggung jawab akibat keputusan Anies selama memimpin DKI Jakarta,” jelasnya lagi.

Fernando mencontohkan, seperti penyelenggaraan Formula E yang kontraknya dilakukan oleh Anies sampai pada tahun kedua dan ketiga. Seharusnya, kata Fernando, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan oleh gubernur karena penyelenggaraan tahun kedua dan ketiga dilaksanakan pada saat masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah selesai.

“Sebaiknya Pejabat Gubernur DKI Jakarta melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk bisa dibatalkan penyelenggaraan Formula E ditahun ke 2 dan ke 3,” pungkasnya.(Irw13)

Dari berbagai sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here