Hengki Irawan

Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada satupun warga Indonesia yang memiliki hak istimewa.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD RI Tahun 1945. Berikut penjelasannya:

  • Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapat perlindungan hukum, serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah.
  • Pasal 28 mengatur hak asasi manusia.
  • Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama.
  • Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
  • Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Pasal 33 mengatur hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial atau ekonomi.
  • Pasal 34 mengatur hak warga negara untuk memperoleh jaminan keadilan sosial.

Persamaan kewajiban warga negara

Sama seperti hak, semua warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban yang sama. Tidak ada pembedaan kewajiban antara warga negara satu dengan warga negara yang lain.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan beberapa kewajiban warga negara Indonesia, di antaranya:

  • Wajib berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Diatur dalam pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Diatur dalam pasal 28 J ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Diatur dalam pasal 28 J ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib membayar pajak dan retribusi. Diatur dalam pasal 23 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penolakan adanya Gereja di Kota Cilegon adalah hal irasional dan tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena konstitusi sumber hukum positif tertinggi di Indonesia menjamin persamaan hak warga negara tanpa kecuali.

Dalam konteks beragama, hal itu ada pada Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memandatkan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Jadi, sebagai warga negara, kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan semua itu diatur dalam undang-undang negara kita, UUD 1945. Jadi….kita semua sama bro….

*Hengki Irawan
Kabid Bidang Hankam Barikade 98

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here