Penganut Sunda Wiwitan dalam salah satu ritualnya

Para penghayat kepercayaan kini boleh merasa lega. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Salah satu yang diatur adalah jaminan atas hak kelompok penghayat kepercayaan dalam urusan pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, masyarakat adat, komunitas tradisi dan penghayat kepercayaan dapat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya  dalam pemajuan kebudayaan.

Beleid ini mengatur tujuh metode untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan. Salah satunya metode dua, yaitu melindungi kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional, yang di dalamnya memuat hak penghayat kepercayaan.

“Menegakkan hak masyarakat adat, komunitas tradisi, dan penghayat kepercayaan agar dapat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan khususnya dalam pemajuan kebudayaan,” demikian bunyi poin di lampiran Perpres yang diteken Jokowi pada 14 September 2022.

Tidak hanya menegakkan hak, tapi juga memfasilitasi keterlibatan masyarakat adat, komunitas tradisi, dan penghayat kepercayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. “Terutama yang berkenaan dengan nilai budaya mereka,” demikian bunyi poin tersebut.

Perpres 114 ini adalah turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah berlaku sejak 29 Mei 2017. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Sedangkan strategi kebudayaan adalah dokumen tentang arah pemajuan kebudayaan tersebut.

Jokowi menetapkan strategi kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 tahun. “Strategi kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sesuai dengan kepentingan nasional,” demikian bunyi Pasal 4 di Perpres 114 ini.

Masalah hak dari penghayat kepercayaan terus berkembang di Tanah Air. Pada 2017 misalnya, kelompok ini akhirnya memperoleh hak mereka dalam administrasi kependudukan. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penghayat kepercayaan bisa masuk kolom agama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

MK mengoreksi aturan soal kata agama yang ada di Pasal 61 aat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan,” kata Ketua MK saat itu, Arief Hidayat.

Sumber: tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here