Penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi perhatian pihak kepolisian. Bukan hanya soal keamanan saja, namun terkait dengan dugaan keterlibatan jaringan narkoba dalam pendanaan politik.
Terendusnya peredaran uang haram dipusaran pemilu 2024 yang akan datang oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga ada indikasi dana politik berasal dari jaringan Narkotika.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan indikasi itu muncul karena selama ini tak sedikit para anggota dewan yang terjerat kasus Narkotika.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan Narkotika kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral di 2024. Tetapi indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata dia di Badung, Bali, pada Rabu (24/5/2023).
“Saya tidak bisa katakan persentasenya tetapi rekan-rekan bisa browsing di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,” lanjutnya.
Jayadi mengatakan, persoalan ini menjadi salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi Reserse Narkoba Polri, 24-25 Mei 2023 di Badung, Bali.
“Direktur Narkotika jajaran akan kita berikan pembekalan apa yang harus dilakukan direktur Narkoba terkait ancaman yang dihadapi di pemiliu 2024. Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata dia.
Ia menambahkan dua agenda lainnya yakni terkait dengan perkembangan Narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika.
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah beberapa waktu belakang diringkus polisi karena terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Teranyar, anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial AH (59), ditangkap polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu bersama rekannya yang berisial AK.
AH yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditangkap bersama barang bukti berupa satu saset kristal bening mengandung sabu dan satu buah alat hisap, pada Senin (9/5/2023). Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng (34), ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).