Bareskrim Polri mulai memproses laporan yang dilayangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihak yang menangani laporan ialah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. “Masih didalami oleh Dittipidsiber,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
“Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor, dan juga keterangan saksi,” kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Faizal juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Ifdhak mengatakan kliennya melaporkan Faizal karena sebagai seorang kepala keluarga memiliki kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya.
“Karena itu, dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim,” ujar Ifdhal.
Sebelumnya, salah satu aktivis 1998 Faizal Assegaf menuding Erick Thohir melakukan kebohongan publik. Salah satu konten milik Faizal Assegaf diduga telah menghina dan menfitnah Erick Thohir.
Sumber : jpnn.com