Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Bambang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Adapun unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang dan Gus Nur ditangkap pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.
Nurul menyampaikan Gus Nur dan Bambang Tri disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan ini pun berdasar pada LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim 29 September 2022.
“Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ujar Nurul.
Nurul menjelaskan saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa flashdisk hingga tangkapan layar.
“Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screen shot video,” ujarnya.
Nurul belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus ini. “Jadi mereka tetap diperiksa kemudian status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan di-update mungkin besok,” ujarnya.
Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
“Tentang peraturan hukum pidana penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Nurul.
Tak hanya itu, penyidik juga menganggap tindakan Gus Nur dan Bambang memposting video tindakan yang dinarasikan sebagai mubahalah tersebut sebagai bentuk mengajarkan suatu bagian dari ajaran Islam yang tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan agama Islam. Penyalahgunaan itu, menurut penyidik, dapat terjadi dalam bentuk penggunaan simbol, praktik peribadatan, termasuk penyimpangan pokok-pokok ajaran Islam, terutama untuk kepentingan yang bertentangan dengan tuntunan Agama dan bertentangan dengan keimanan.
Oleh karena itu, penyidik memandang Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka, dengan berusaha meyakinkan publik atas satu atau dua atau seluruh materi sumpah yang mengandung dusta.Hal ini menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama.
Pada video itu Bambang Tri Mulyono menyinggung soal ijazah Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 45 menit 12 detik itu, Bambang bersumpah rela mati jika ijazah Jokowi tidak palsu.
“Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur’an, berani?” tanya Gus Nur.
Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah.
“Berani (ngomong di atas Al-Qur’an), berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB ‘Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit’,” kata Bambang dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (13/10/2022).
“Atau bahkan kok kurang cepet, 5 menit lagi itu Fadli saksinya. Sudah 5 menit lagi sudah kamu tidur, dia komentar gitu,” tambahnya.
Kemudian, di bagian ‘cuplikan’ video itu, ada adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat mubahalah. Dalam pernyataannya di bawah Al-Qur’an dan dituntun oleh Gus Nur itu, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya merupakan fitnah.
Bambang Tri Mulyono dulu sempat mencuat namanya ketika menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Namun buku itu dilarang terbit karena dianggap tidak memenuhi kaidah ilmu pengetahuan. Pada 30 Desember 2016, Bambang ditangkap karena buku itu disebut berisi dugaan saja. Dia kemudian diadili dan divonis bersalah pada 29 Mei 2017. Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.(Irw 13)
Dari berbagai sumber