Presiden Jokowi gelar rapat kaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesi di Istana Negara. (Foto: BPMI Setrpres)

Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas terkait tata kelola pembenahan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Istana Negara, Kamis (3/8/2023).

Usulan tersebut diajukan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani agar ada kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya. Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Dia menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia.

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” pungkas Jokowi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here