Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapannya sudah semakin mendekat, partai politik peserta pemilu sudah bergerak memanaskan mesin politiknya untuk mulai bekerja menjangkau dan menyapa konstituen.
Mengingat pertarungan politik yang menelan biaya sangat besar dan agar dapat menjaga kualitas demokrasi diharapkan penerimaan sumbangan baik dari internal partai politik maupun dari eksternal sponsor perseorangan maupun perusahaan yang bersifat tidak mengikat dapat dilaporkan pertanggung jawabannya.
Akuntabilitas dan transparansi dari setiap partai politik akan sangat menentukan meminimalisir penyelewengan aliran dana haram dipusaran pemilu 2024 mendatang dan terlebih adanya dugaan aliran dana peredaran narkoba yang dirilis oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Terkait hal itu Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendesak tiga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan rapat soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Perwakilan koalisi, Valentina Sagala mengatakan rapat tersebut guna memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu lakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi,” kata Valentina di media center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebab, hal tersebut berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
Selain itu, ia juga menuntut Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU. “Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024,” tegasnya.
Valentina melihat KPU juga harus memberikan ruang partisipasi bagi publik secara lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengduan masyarakat atas laporan dana kampanye. Jika ketiga lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutannya, maka pihaknya akan mengambil upaya pengaduan ke DKPP.
“Buka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101),” jelas Valentina.