Ulah konyol Rocky Gerung yang menghina Presiden Joko Widodo lewat video yang viral, membuat para relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri, (31/7/2023).

“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden,” tegas Benny Rhamdani, Ketua Umum Barikade 98, di hadapan media.

Benny mengatakan tidak boleh seorangpun yang bisa menghina presiden. Alasannya, presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi.

“Presiden kita adalah hasil dari proses demokrasi yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui dan disegani presiden-presiden dunia lain. Apa yang dilakukan Rocky Gerung itu sudah menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami,” jelas Benny.

Dalam video yang viral tersebut, Rocky juga dinilai melakukan aksi provokasi kepada masyarakat untuk melakukan aksi seperti yang terjadi pada tahun 1998.  Rocky memprovokasi masyarakat untuk turun melakukan aksi pada tanggal 10 Agustus 2023 seperti aksi yang dilakukan pada 1998. “Ini lucu nih. Tahun 1998 Rocky Gerung dimana?” ucap Benny.

Benny juga menambahkan sudah banyak bukti dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan Rocky Gerung. “Rocky sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, yang menghina. Nah, ini yang akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri,” tambah Benny.

“Untuk kasus ini kami akan mengawal proses hukumnya. Negara tidak boleh kalah. Jajaran kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung,” pungkas Benny.

Sebagaimana diketahui dalam video yang viral Rocky mengeluarkan pernyataan kasar terhadap Presiden Jokowi saat menyinggung proyek IKN. “Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita. Itu bajingan yang tolol sekaligus bajingan pengecut,” kata Rocky dalam videonya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here