Presiden Jokowi Kunjungi Mas Don Art Center Kota Surakarta Senin, 23 Januari 2023(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Penambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan penumpang Djakarta, dan PP Nomor 3/2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Untuk Perum PPD, penambahan modal ditetapkan sebesar Rp282,41 miliar. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (PMN) pada Kementerian Perhubungan berupa 600 unit bus yang pengadaannya bersumber dari APBN 2015 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bus Penumpang Merk Hino R260 dengan total nilai Rp 121,85 miliar. Nilai ini terdiri atas sebanyak 240 unit, dengan harga per unitnya Rp 507,72 juta.

2. Bus Penumpang Merk Hino R260 dengan total nilai Rp 160,56 miliar. Nilai ini terdiri atas sebanyak 360 unit, dengan harga per unitnya Rp 446 juta.

Sementara, suntikan PMN untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2023 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Disebutkan, dana yang digelontorkan sejumlah 2,147 juta lembar saham Seri B.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” bunyi pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, dikutip Selasa (24/01/2023).

Nilai PMN berdasarkan lembar saham Seri B tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik RI kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

“Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap PT Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” bunyi pasal 3 PP tersebut.

Dengan skema penyuntikan PMN seperti yang disebutkan di atas, maka status PT Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO2 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selaras dengan hal itu pula, PP tersebut juga menyatakan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here