Jajaran DPP Partai NasDem segera melakukan rapat menyusul penetapan tersangka Sekretaris Jenderal NasDem yang juga Menkominfo Johnny G. Plate. Rapat itu dipimpin langsung Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Kepastian soal rapat itu disampaikan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni. Ia berujar NasDem bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Willy Aditya. Ia berujar DPP baru akan mengambil sikap usai koordinasi dengan Paloh.
Willy Aditya dipanggil Surya Paloh tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS.
Willy mengaku dipanggil untuk membicarakan sikap merespons penetapan Plate sebagai tersangka.
“Barusan ditelepon Pak Surya. Terkait Pak Plate belum tahu ini saya harus ke DPP dulu,” ujar Willy di UMJ, Rabu (17/5).
Willy enggan menjawab lebih jauh mengenai sikap yang akan diambil partainya usai Johnny G. Plate menjadi tersangka. Diketahui, Plate merupakan Sekjen Partai NasDem.
Willy juga belum mau bicara mengenai pengganti Johnny G. Plate di kabinet. Willy pun enggan mengaitkan penetapan tersangka terhadap Plate berkaitan dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
“Ya kita lihat lah nanti, kita enggak bisa berpraduga ya. Kita lihat ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa?” tuturnya.
Dia hanya memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu proses pencalegan Partai NasDem dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah,” ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan gedung Kominfo di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
“Kami melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers.
Sebelumnya Kuntadi menyampaikan Menkominfo Johnny bakal ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.