Guna menghadirkan sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen untuk mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Erick berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya akan memperbaiki nanti, di sini sesuai UU nomor 28 tahun 1999 sementara yang diwajibkan BUMN, tetapi untuk anak dan cucu usaha belum, karena itu kita akan memastikan dan mengeluarkan permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN,” ujar Erick dalam webinar LHKPN bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, (7/9/2021).
Dikutip dari Republika, Erick mengatakan Kementerian BUMN juga telah menginstruksikan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN.
“Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN,” ujar Erick.
Erick berharap LHKPN sebagai data talenta BUMN dan ke depan akan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat, fit and proper test untuk calon direksi BUMN.
Erick juga mengatakan bahwa pelaporan LHKPN Kementerian BUMN sudah diatur dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/01/2018 jo PER10/MBU/06/2021 tentang LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.
“Peraturan Menteri BUMN ini akan kita perluas hingga ke anak dan cucu usaha BUMN,” ujar Erick.
Erick Thohir juga menginformasikan bahwa tingkat pelaporan LHKPN BUMN pada tahun 2020 mencapai 98,78 persen dengan ketepatan waktu mencapai 98,19 persen. Sedangkan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu Kementerian BUMN mencapai 100 persen.
Sementara pada tahun 2019 tingkat pelaporan dan ketepatan waktu LHKPN BUMN tercatat 98,45 persen dan 97,58 persen.
Sumber: republika.co.id