ilustrasi gedung KPK

Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta datang dari Guru Besar dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono.

Bahkan pakar hukum ini beranggapan kalau sudah sepatutnya KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sebab, kata dia, langkah yang dilakukan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E merupakan penegakan hukum.

Karena KPK menemukan indikasi awal penyalahgunaan dana dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

“Khittahnya ini penegakan hukum, sekarang bolanya ada di KPK,” pungkas Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan rasuah terkait gelaran Formula E Jakarta. Bahkan, lembaga tersebut pun telah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi.

Hanya saja, belakangan berembus isu bahwa KPK sengaja mencari-cari kesalahan Anies Baswedan dengan alasan politis. Soal itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono menilai bahwa persoalan hukum tidak akan berbenturan dengan politik, sebab KPK pasti menyelidiki suatu kasus dengan memiliki dasar kuat.

“Proses penegakan hukum tentang tindak pidana korupsi tidak boleh digiring ke politik. Tentu aparat harus tegak lurus mencari dan menemukan bukti permulaan,” tutur Agus dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema Formula E, Kamis (13/10/2022).

Menurut Agus, dalam tiap kasus termasuk persoalan Formula E, penegakan hukum harus dipisahkan dengan faktor politis apapun. Dia yakin KPK tidak mungkin menyelidiki sebuah kasus tanpa ada indikator penyimpangan.

“Indikatornya yakni potensi memperkaya diri sendiri, dan golongan tertentu yang dapat merugikan keuangan negara. Ini murni soal penegakan hukum, tidak ada faktor politis,” jelas dia.

Lebih jauh, Agus mendorong KPK untuk tidak perlu ragu dalam mengusut kasus dugaan korupsi perihal penyelenggaraan Formula E. Jangan sampai malah terpengaruh opini liar yang justru berpotensi mengaburkan fakta hukum.

“Kalau saya boleh mengutip istilah Jawa, ‘Nek wani yo ojo wedi-wedi, nek wedi yo ojo wani-wani’ (kalau berani ya jangan takut-takut, kalau takut ya jangan berani-berani). Kalau memang demi kemaslahtan bangsa, jangan ragu proses, penegakkan hukum harus dilakukan,” Agus menandaskan.

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here