Terkait dengan pengumuman Menaker Ida Fauziah soal adanya kenaikan upah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaksanakan Rapat Pembahasan Cost Structure atau besaran biaya penempatan PMI untuk penempatan Taiwan di Ruang Rapat Adelina Sau, BP2MI pada Rabu (10/8/2022).
Rapat digelar untuk membahas tindak lanjut kesepakatan antara pihak Indonesia dan Taiwan terkait besaran biaya PMI sektor domestik penempatan Taiwan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang memimpin rapat mengatakan bahwa Taiwan melalui TETO telah menyampaikan konsisten terkait hal yang diputuskan oleh Join Task Force pada 21 Juni 2022 antara IETOT (Indonesian Economic and Trade Officce to Taipei) dan TETO (Taiwan Economic and Trade Office), Kemnaker dan BP2MI.
“Dua hal yang selama ini kita perjuangkan telah dikabulkan oleh pihak Taiwan, yang pertama kenaikan gaji bagi PMI sektor domestik dari NTD 17 ribu menjadi NTD 20 Ribu, dan yang kedua adalah menghilangkan service fee yang nilainya sebesar NTD 60 ribu, atau setara 32 Juta rupiah dari cost structure yang selama ini telah memaksa atau mewajibkan PMI untuk membayar, padahal service fee ini merupakan B to B antara PMI dengan pihak agensi di Taiwan”, ungkap Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, dengan dikabulkannya permintaan Indonesia terkait kenaikan gaji maka peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2021 tidak berlaku khusus untuk Penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan.
“Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2021 tidak berlaku khusus untuk pekerja domestik Taiwan, secara otomatis peraturan turunan yang mengatur mengenai cost structure juga akan mengalami penyesuaian. Kesepakatan yang dilakukan bersama Taiwan ini bisa menjadi yurisprudensi untuk kebijakan BP2MI mewakili merah putih, untuk mempertimbangkan, bagi negara penempatan lain apabila kebijakan serupa juga akan kita berlakukan sama”, terang Benny.
Benny menjelaskan dengan berlakunya kesepakatan strategis dengan pihak Taiwan, BP2MI akan segera melakukan sosialisasi kepada para stakeholder untuk mengakselerasi penempatan pekerja sektor domestik ke Taiwan.
“Malam ini cost structure yang lama akan kita cabut dan insya Allah besok sudah ada keputusan mengenai cost structure yg baru. Ini adalah detik-detik yang istimewa dan merupakan kado kemerdekaan bagi para PMI sektor domestik ke Taiwan. Kami akan segera mengundang dan mensosialisasikan kabar ini kepada 33 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini aktif menempatkan PMI ke Taiwan”, tutup Benny.
Sumber: bp2mi.go.id