Kementerian BUMN gencar melakukan transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan CSR dari perusahaan milik negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Transformasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir kali ini dengan menerbitkan sentuhan baru atas program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari program Bakti BUMN, yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
“Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman,” ujar Erick saat launching kerja sama program pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, (5/12/2022).
Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN.
Erick menegaskan terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
“Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.”
“Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan kerja sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut,” lanjut Erick.
Erick melanjutkan, Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250juta per UMK.
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.
“Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” ucap Erick.