Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada Desember 2021, kembali menjadi perhatian publik.
Hal itu karena PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur tersebut karena digugat asosiasi pengusaha, yang merasa Kepgub tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatnya 21 November 2021. Selain itu, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
“Apalagi, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 19 November 2021.”
Jadi saat diubah menjadi Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022, tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Sudah barang tentu perubahan Kepgub 1395 menjadi Kepgub 1517 yang menaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen ini disambut gembira oleh buruh, padahal tanpa disadari oleh para pekerja perubahan tersebut telah melabrak aturan.
Jadi patut dicurigai sebenarnya Gubernur DKI, Anies Baswedan sudah tahu, dengan dilabraknya aturan di atasnya tentang pengupahan akan sangat rentan akan gugatan.
Sehingga siapapun harus mempertanyakan jangan-jangan ini hanya siasatnya Anies saja, merubah Kepgub yang melanggar, yang penting terlihat populer di mata para pekerja? Toh, kalau dibatalkan biar mekanisme pengadilan saja di PTUN.
Dan ini terbukti, saat gugatan di PTUN Pemprov DKI kalah, gagal mempertahankan Kepgub kenaikan upah 5,1 persen tersebut. Karena tidak memiliki dalil yang cukup untuk mempertahankan agar Kepgub 1571 tidak dibatalkan oleh pengadilan.
Jadi buruh harus kecewa dengan kondisi ini, kenapa Anies Baswedan Gubernur DKI, yang telah menerbitkan Kepgub kenaikan UMP 5,1 persen, gagal dan kalah di PTUN.
Budi Hermansyah, Ketua Barikade 98 Jawa Barat