Bertempat di kantor BP2MI lantai 2 Ruang kerja kepala Badan di jalan MT Haryono 52 Jakarta Selatan, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media di undang langsung Bapak Benny Rhamdani, Rabu (3/8).
Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media yang di wakili Ketuanya Harry Amiruddin,
Sekertaris M Sofian, SH,
Bendahara Rahmalia,
Wakil Ketua Muslim Hatibie, Pengamat Ketenagakerjaan, Abdul Wahab.
Dalam kesempatan tersebut, Benny Rhamdani mengajak Yayasan Forum Komunikasi Antar Media untuk mensosialisasikan UUD NO 18 tahun 2017 Tentang TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM HAL PERLINDUNGAN PMI
1. Pasal 39 Tanggung jawab Pemerintah Pusat,
2. Pasal 40 Tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
3. Pasal 41 Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kita,
4. Pasal 42 Tanggung jawab Pemerintah Desa.
Dan mengajak kerjasama dalam pemberantasan mafia Tenaga Kerja Migran.
Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media, Harry Amiruddin juga melaporkan masih banyaknya penampungan-penampungan tenaga kerja yang Ilegal, seperti ada beberapa PT dan salah satu PT sudah beberapa kali di gerebek oleh BP2MI tapi tetap saja melakukan pelanggaran Hukum.
“PT tersebut ada dugaan dilindungi oleh Oknum Aparat, sehingga BP2MI masih belum maksimal cara bekerja yang di karenakan dengan keterbatasannya Anggaran dan pengawasan. Maka Kepala BP2MI, Benny Rhamdani sangat senang dengan adanya laporan dari pihak Yayasan Forum Komunikasi Antar Media,” ujarnya.
Benny yang juga menjabat Ketua Umum Barikade 98 mengajak kami ke COMMAND CENTRE untung melakukan pemaparan perlindungan terhadap PMI melalui Command Center.
Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media, Harry Amiruddin berharap, pertemuan ini akan menjadi kerja nyata untuk kebaikan BP2MI agar lebih baik ke depan dan lebih di percaya oleh masyarakat, tegas Harry Amiruddin
Sumber : koranprogresif.co.id